Menurut WHO (2004), surveilans merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistemik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan.


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan, penyelenggaraan Surveilans Kesehatan merupakan prasyarat program kesehatan dan bertujuan untuk:

• tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan
• faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor
• yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan;
• terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya;
• terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/Wabah; dan
• dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.


Berikut kegiatan program surveilans di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru:

• Pelacakan kasus penyakit potensial KLB seperti DBD, Campak, Difteri, COVID, Malaria, dsb.
• Pengambilan dan pengiriman sampel spesimen penyakit potensial KLB
• Entry laporan W2 + SKDR Mingguan Puskesmas kecamatan ke Puskesmas kelurahan
• Monev Petugas Surveilans
• Skrinning surveilans aktif berbasis masyarakat (Active Case Finding di wilayah)
• Pengumpulan data, penginputan, analisis dan desiminasi data penyakit potensial KLB ke lintas program dan lintas sektor terkait